Caleg Mantan Koruptor, KPU Harus Jelaskan ke Publik

JAKARTA – Sebanyak 15 mantan napi korupsi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dan DPD RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk mengumumkan nama-nama mereka kepada masyarakat, sehingga pemilih bisa mengetahui rekam jejak para calon.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sebelumnya, ICW merilis ada 12 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dengan latar belakang status hukum sebagai mantan narapidana korupsi. “Setelah itu, kami mendapatkan masukan dari masyarakat,” terangnya.

Setelah dicek kembali, ada tiga nama lagi mantan terpidana korupsi yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPD RI. Jadi, total ada 15 bacaleg yang merupakan mantan napi koruptor.

Ketiga nama tambahan itu adalah Budi Antoni Aljufri, bacaleg Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, nomor urut 9. Budi adalah mantan Bupati Empat Lawang yang merupakan eks napi korupsi dalam perkara suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada juga Eep Hidayat, bacaleg Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, nomor urut 1. Eep adalah mantan Bupati Sumedang yang merupakan eks terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang.

Berikutnya, ada Ismeth Abdullah, bakal calon DPDR RI dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, nomor urut 8. Ismeth adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau yang juga eks terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran.

Kurnia mengatakan, tidak menutup mungkin masih banyak nama mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. “ICW kembali mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, KPU harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan. “Jika aturannya wajib diumumkan, maka KPU wajib umumkan,” ungkap politisi PKS itu.

Mardani mengatakan, KPU bisa mengumumkan nama-nama bacaleg yang berlatarbelakang mantan napi kasus korupsi kepada publik. Menurutnya, pemilih perlu mendapat kejelasan terkait calon yang akan mereka pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan, UU No 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali mereka wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidanana korupsi.

Menurutnya, jika caleg mantan napi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dapat menjadi caleg. Jadi, dari sisi yuridis, hal tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu. Dan ditegaskan dalam Pasal 43 Ayat (1 dan 2) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.

Namun, dari sisi etika moral memang menyisakan masalah, sehingga sikap masyarakat terbelah, ada yang pro dan kontra. Jadi, semuanya bergantung kepada masyarakat.

Dia berharap mereka bisa menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan benar. “Sehingga caleg terpilih pada Pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, berintegritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan rakyat,” tandas Viva.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *