JAKARTA – PAN merespon laporan kubu Ganjar Pranowo ke Bawaslu terkait deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto yang dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Partai berlambang matahari itu menegaskan bahwa kegiatan itu bukan kampanye.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Prabowo sebagai calon presiden di Museum Proklamasi. “Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal,” terangnya.
Kenapa acara itu digelar di Museum Proklamasi? Viva mengatakan, hal itu untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus dikerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden.
Jubir PAN itu menyatakan, pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.
Jadi, lanjut Viva, tidak ada sejarah yang diselewengkan, dibelokkan atau dimanipulasi. “Pendapat itu sudah terlalu jauh,” mantan anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur X itu.
Viva menegaskan bahwa acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada Prabowo bukanlah ajang kampanye. Kegiatan itu sebagai bentuk tanggung jawab dan sosialisasi partai politik kepada masyarakat. Sebab, partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.
Selain itu, saat ini juga belum masuk masa kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Viva menyarankan kepada tim sukses kandidat lain untuk bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa.
Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. ‘Sangat tidak edukatif dan tidak rasional,” terang Viva.
Sebelumnya, Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kubu Prabowo ke Bawaslu. Pihak yang dilaporkan adalah ketua umum Partai Gerindra, Golkar, PKB dan PAN.
Anggiat mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran museum untuk kegiatan politik. “Museum Proklamasi tidak seharusnya digunakan untuk acara politik mengingat tempat itu lekat dengan nilai historis,” ucapnya.
Dia menilai, tindakan kubu Prabowo merupakan upaya pembelokan dan mengatasnamakan sejarah perumusan naskah proklamasi. Dia berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.