Komisi I Desak Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA – Anggota Komisi I Fraksi PKB DPR RI Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga yang akan melindungi data rakyat Indonesia itu merupakan amanat undang – undang.

Oleh Soleh mengatakan, Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

“Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ungkapnya.

Menurut Oleh Soleh, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Lembaga Perlindungan Data Pribadi mempunyai sejumlah tugas. Yaitu, merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak. Lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Selanjutnya, lembaga tersebut juga mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP

“Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi,” legislator asal Dapil Jawa Barat XI itu.

Lembaga PDP diharapkan bisa menjamin perlindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggaraan jasa elektronik di Indonesia

“Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia,” papar politisi asal Tasikmalaya itu.

Oleh Soleh menegaskan, pemerintah harus bergerak cepat untuk membentuk lembaga yang langsung di bawah presiden itu. Keberadaan lembaga tersebut sangat penting bagi dunia digital.

Apalagi, lanjut dia, penyalahgunaan data pribadi di Indonesia sangat marak. Seolah data masyarakat Indonesia tidak ada harganya. Banyak data pribadi masyarakat yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan ekonomi.

“Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan,” pungkas Oleh Soleh. (fid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *