JAKARTA, Erapolitik.com- Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menilai bahwa alasan kasus perampasan tanah adat masih terjadi adalah karena bermasalahnya aparat penegak hukum dan birokrasi pemerintah.
Hal itu ia sampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan panelis soal strategi dalam memulihkan hak-hak masyarakat adat dalam debat cawapres kedua yang berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta pada Minggu (21/1).
Mahfud menjelaskan, hukum dan aturan mengenai hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah adat sejatinya telah ada. Namun, pelaksanaan aturan tersebut yang justru kerap bermasalah.
“Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada yang mengatakan, aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan Enggak semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan,” ujar Mahfud
“Akal banyak sekali. Itu empat hari yang lalu ketika kami ketemu di KPK, KPK mengatakan itu banyak penguasaan tanah, izin-izin tambang di sudah dicabut oleh Mahkamah Agung. Tidak dilaksanakan sampai setahun setengah,” tambahnya.
Buruknya sistem birokrasi dinilai Mahfud juga menjadi penyebab pelaksanaan hukum kepada kasus perampasan tanah adat menjadi bermasalah.
“Ketika kita kirim orang ke sana (lokasi kasus perampasan tanah adat), petugasnya sudah pindah. Yang baru ditanya kami tidak tahu, padahal itu terjadi eksplorasi, eksploitasi terhadap tambang tambang nikel kita,” cerita Mahfud.
Sebab itu, Mahfud menilai bahwa solusi tepat dari kasus perampasan tanah adat adalah penertiban penegak hukum dan birokrasi pemerintah.
“Kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena kalau jawabannya laksanakan aturan, itu normatif, jadi kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa bisa memerintahkan siapa pimpinan penegak hukum itu,” pungkasnya.
Dia juga memaparkan bahwa kasus tanah adat memang menjadi permasalahan besar di Indonesia. Berdasarkan data rekapitulasi Kemenko Polhukam, Mahfud menyebut dari 10 ribu pengaduan yang ada, 2.587 di antaranya adalah kasus adat. Sehingga menurutnya polemik ini harus segera terselesaikan.
Untuk diketahui, debat keempat Pilpres 2024 sekaligus debat kedua cawapres kali ini mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa. (kafi)
Foto: Tim Media Ganjar-Mahfud