JAKARTA, Erapolitik.com- Kasus hukum yang menimpa Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Pada penanganan kasus ini, terjadi banyak sekali pelanggaran hukum acara.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Cemara, Jakarta, Selasa (30/1/2024) Dalam kesempatan itu, Todung didampingi Aiman Witjaksono, Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Finsensius Mendrofa, dan Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN Heru Muzaki.
“Kasus Aiman bukan kasus biasa. Ini jadi semacam ‘show of case’ dari aparat kepada warga negara agar jangan bicara kritis pada penguasa,” kata Todung.
Pengacara senior ini menyayangkan adanya penyitaan terhadap telepon genggam, email, dan akun Instagram Aiman, yang menurutnya baru kali pertama ini terjadi pada sebuah kasus hukum.
“Kami melihat ini sebagai sebuah aba-aba, sebuah ‘warning’, bahwa tindakan represif aparat penegak hukum sudah keterlaluan dan melewati kewajaran. Bagaimanapun status Aiman masih sebagai saksi, belum jadi tersangka. Benar-benar di luar akal sehat kita semua,” ungkapnya.
Sebagai saksi, penyitaan seperti itu seharusnya tak bisa dilakukan. “Saya menangkap polisi tak cukup kuat dalam melakukan penyitaan. Namun, mereka melakukan tindakan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang celakanya tak diberikan kepada Aiman dan kuasa hukumnya,” papar Todung.
Todung menekankan, tindakan penyidik Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk intimidasi, tak hanya kepada Aiman, tapi juga kepada warga negara lain yang kritis pada kekuasaan. Dalam pemeriksaan selama 12 jam, Aiman dan kuasa hukum berada dalam suasana psikologis tidak nyaman, sementara polisi berusaha mencari-cari bukti dengan cara yang tidak pantas.
“Polisi harus transparan dan akuntabel. Kalau polisi tidak akuntabel, maka akan terjadi ‘abuse of power’, penyalahgunaan kekuasaan yang akan menimpa banyak orang dengan sewenang-wenang,” ungkapnya.
Todung pun mengingatkan status Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terangkat.
“Aiman ini wartawan, bukan teroris, bukan penjahat narkotika, dan bukan pejabat perang, dan bukan koruptor. Ia punya hak, dan tak bisa diperlakukan denagn cara semena-mena seperti itu. Polisi sudah melewati kewajaran dalam melakukan penyitaan ini,” kata Todung.
Saat penyitaan ponsel, email dan akun Instagram, Aiman menandatangani surat pernyataan, namun salinan surat itu tidak disampaikan kepada Aiman dan kuasa hukumnya.
“Semua ini merupakan pelanggaran dari hukum acara, pelanggaran dari ‘due process of law’. Untuk itu, kami akan elakukan langkah-langkah sesuai kepentingan hukum yang berlaku. Bukan atas nama Aiman saja, tapi atas nama warga Indonesia yang menyatakan pendapat, sikap kritis, dan opininya, agar tak diperlakukan seperti itu,” urai Todung.
Todung menjabarkan, pihaknya akan mengirim surat kepada Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM dan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Todung pun meminta agar kasus Aiman tak dilihat ‘isolated’, tapi harus dipandang dalam konteks serupa, seperti penangkapan atas pegiat medsos Palty Hutabarat serta pelaporan pada pekerja seni Butet Kartaredjasa.
“Ini semua bagian dari ekosistem ketakutan yang diciptakan oleh kekuasaan. Polisi harus menjaga hak-hak warga negara, ketertiban dan rasa aman kita, tetapi polisi sudah melewati kewajaran itu saat menangkap Palty pada jam 3 pagi dan melayangkan panggilan kepada Aiman pada tengah malam,” kata Todung.
Menurut Todung, intimidasi-intimidasi itu tak bisa diterima dan patut dianggap sebagai tragedi pada penegakan hukum di negeri ini. (kafi)
Foto: Tim Media Ganjar-Mahfud